Stuktur Kelembagaan Desa Jetak

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemeriintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Adapun tugas pokok dan fungsi dari pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa Kepala Desa merupakan pemeran penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Sebagai pemimpin masyarakat desa sekaligus aktor yang dapat menunjuk kuasa hukumnya dan mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan, Kepala Desa mempunyai tugas dan kewenangan dalam membina kehidupan masyarakat desa antara lain dalam hal memelihara ketentraman, ketertiban dan mendamaikan perselisihan yang terjadi di kehidupan masyarakat desa serta menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup serta berkembang di lingkungan desanya dan mengkoordinasikan pembangunan desa. 48 Selain itu Kepala Desa juga memiliki kewajiban dalam mengajukan Rancangan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Selain itu, dalam bidang ekonomi Kepala Desa juga berkewajiban untuk membina perekonomian masyarakat desa. 

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menempati posisi yang sangat penting dimana lembaga ini berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kekuatan dalam menyepakatii Peraturan Desa yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa baik pembangunan fisik maupun non fisik. 

3. Sekretaris Desa Sekretaris Desa atau sering disebut juga dengan Carik merupakan kaki tangan Kepala Desa yang mana sekretaris desa memiliki tugas dalam membantu seluruh tugas-tugas Kepala Desa terkhusus dalam bidang administrasi pemerintahan seperti melaksanakan urusan surat menyurat, arsip dan laporan, menyusun dan melaksanakan urusan keuangan, melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, 49 melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Desa apabila Kepala Desa berhalangan dimana tugas tersebut bersifat sementara dalam menjalankan tugasnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

4. Kepala Urusan Kepala Urusan (Kaur) merupakan bagian dari unsur Sekretariat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Kepala Urusan dalam struktur pemerintah Desa Jetak memimpin terdiri atas 3 (urusan) pada Sekretariat Desa yakni Kaur Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sebagaimana berikut: a) Kaur Umum Mencatat semua Surat keputusan pengangkatan perangkat desa dan kepala dusun, Mencatat keuangan Desa yang termasuk dalam APBDesa dan Mencatat seluruh kekayaan Desa, inventaris desa, urusan rumah tangga desa, kearsipan dan pelaporan. b) Kaur Keuangan Mencatat keuangan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran dan belanja desa, mencatat serta melaporkan apabila mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat kepada Kepala Desa. 50 c) Kaur Pembangunan Mencatat urusan pembangunan, pelayanan kepada yang memerlukan SITU/SIUP/IMB, Mencatat pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh swadaya masyarakat atau program pembangunan yang ada di Desa, mengembangkan perekonomian Desa. 

5. Kepala Seksi Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Seksi atau yang sering disebut Kasi adalah unsur pelaksana teknis yang masingmasing terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni seksi pemerintahan, seksi pembangunan dan seksi kesejahteraan masyarakat yang masingmasing memiliki tugas dan fungsi sebagaimana berikut: a) Kaur Pemerintahan Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kematian, Akta Kematian, Pencatatan Perubahan Kepemilikan Tanah akibat dari jual beli, hibah, pemindahan hak atas tanah, wakaf, sesuai dengan keputusan tertentu. b) Kasi Pembangunan Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja, Penyiapan bahan 51 untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi Desa, Melakukan kegiatan pemungutan pajak, Pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan masyarakat, generasi muda, olah raga, kebudayaan. c) Kasi Kemasyarakatan Melakukan pengembangan lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPM) dan PKK, Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan program KB dan kesehatan masyarakat, serta Evaluasi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa. 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Desa Jetak, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pemerintah Desa Jetak, yang terdiiri atas:

1. Kepala Desa 

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

3. Sekretaris Desa 

4. Kepala Urusan 

(a). Kepala Urusan Umum

(b). Kepala Urusan Keuangan 

(c). Kepala Urusan Pembangunan 

5. Kepala Seksi 

(a). Kepala Seksi Pemerintahan (b). Kepala Seksi Pembangunan (c). Kepala Seksi Kemasyarakatan 

6. Kepala Dusun 

(a). Kepala Dusun Krajan I 

(b) Kepala Dusun Jetak c. Kepala Dusun Krajan II



Posting Komentar

0 Komentar